Seminar "Gerakan Anti Bullying" Aspek Hukum dan Sosial Bagi Masyarakat

 Hiii Readers...

Jumpa lagi dengan saya.

kali ini saya akan menulis tentang seminar yang telah dilaksanakan pada hari dan tanggal, Jumat, 26 April 2024 yang berlokasi di Ruang Hiobadja Lt. 8 Kampus A Universitas Mpu Tantular Jakarta. Yang dimana acara tersebut berlangsung dari jam 13.30 wib sampai dengan selesai.

Pada kesempatan kali ini Fakultas Ilmu Komunikasi bekerjasama dengan Fakultas Ilmu Hukum dalam mengadakan seminar ini.

Seminar ini menargetkan peserta 350 peserta yang terdiri dari para guru dan siswa/siswi SMA dan SMK, para mahasiswa di lingkungan Universitas Mpu Tantular, bapak/ibu dosen di lingkungan Universitas Mpu Tantular, bapak/ibu staff dilingkungan universitas Mpu Tantular serta para pemerhati lingkungan sosial.

Adapun nara sumber yang memberikan materi pada seminar kali ini yaitu Bapak Supritadi,SH.,Mh yang merupakan seorang polisi dan alumi S2 hukum di Universitas Mpu Tantular.

Serta Ibu Lia Latifah,SE. S.Pd.,M.Pd yang merupakan seorang Dewan Komisioner Komnas Perlindungan Anak.

Acara yang dipandu MC yaitu Prita mahasiswa Universitas Mpu Tantular cukup meriah. 

Materi yang disampaikan oleh nara sumber juga sangat menginspirasi peserta, yang mana para peserta yang hadir di ingatkan secara tegas bahwa aksi perundungan tersebut sangat tidak layak untuk dilakukan karena menimbulkan efek trauma yang mendalam bagi korban. Terlebih lagi akibat dari aksi perundungan tersebut, sang korban akan merasa tidak nyaman ketika berada dilingkungan sosial yang berakhir pada pilihannya untuk menyendiri dan tragisnya banyak yang melakukan bunuh diri karena tidak kuat akan perundungan yang dialami.

Ibu Lia Latifah juga menyampaikan bahwa aksi perundungan yang terjadi di Indonesia sangat mengkhawatirkan. Aksi-aksi ini yang menyebabkan banyaknya anak-anak usia sekolah memilih untuk berhenti sekolah karena takut ketika berada dilingkungan sekolah akan mengalami perundungan.

hal ini menjadi salah satu concern yang harus diperhatikan oleh pihak sekolah. menginat aksi perundungan terjadi paling banyak dilingkungan pendidikan (sekolah). oleh sebab itu beliau menyampaikan bahwa para guru harus memperhatikan siswa/siswinya lebih lagi agar hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi.

Ada pula materi yang disampaikan oleh bapak Supriyadi, bahwa aksi perundungan ini dapat dikenakan pasal penganiayaan yang diatur dalam pasal 354 KUHP yaitu barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penajara paling lama 8 tahun. jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. 

Adapun terkait pasal bullying di sekolah, baik bullying fisik dan maupun bullying verbal, Pasal 76C UU 35/2014 mengatur setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

banyak masukan dan ilmu yang didapat dalam seminar kali ini. terutama hal ini disampaikan atau ditujukan kepada siswa/siswi yang masih berada dibangku Sekolah Menengah Atas.

oleh sebab itu, kita harus perhatian terhadap lingkungan sekitar. baik dilingkungan rumah, lingkungan pertemanan ataupun lingkungan pendidikan agar tidak terjadi lagi aksi-aksi perundungan yang menimbulkan kerugian bagi korban.

Fajar Sriwijaya (233500020001)

Ilmu Komunikasi

Universitas Mpu Tantular Jakarta

Integrated Marketing Communication

Dosen pengampu : Ibu Serepina Tiur Maida, S.Sos.,M.Pd., M.I.Kom.,C.AC.,C.PS., C.STMI

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Webinar Serikat Pekerja Dosen dan Karyawan (SPD-K) - Komunikasi Organisasi

Fungsi Organisasi - Komunikasi Organisasi

Model dan Teori Komunikasi Organisasi - Komunikasi Organisasi